Lewati ke isi

Surat Perintah Kerja (SPK)

Perintah produksi barang berdasarkan BOM. Nama menu berubah sesuai tipe usaha (SPK, Perakitan, Perintah Kerja).

Alur Lengkap

1. Siapkan BOM

BOM harus ada dulu (lihat halaman BOM). Contoh BOM "Roti Coklat":

Bahan Jumlah per 1 pcs
Tepung 500 gram
Coklat 100 gram
Gula 50 gram
Telur 2 butir

2. Buat SPK

  1. Buka Produksi → SPK
  2. Klik + Buat SPK
  3. Pilih barang jadi: Roti Coklat
  4. Masukkan jumlah produksi: 100 pcs
  5. Sistem otomatis hitung kebutuhan:
  6. Tepung 50 kg
  7. Coklat 10 kg
  8. Gula 5 kg
  9. Telur 200 butir
  10. Cek apakah stok bahan baku mencukupi
  11. Simpan sebagai Draft

3. Proses Produksi

  1. Pastikan bahan baku tersedia (kalau kurang, buat pembelian dulu)
  2. Konfirmasi / proses SPK
  3. Sistem otomatis:
  4. Kurangi stok bahan baku sesuai kebutuhan
  5. Tambah stok barang jadi 100 pcs
  6. Catat biaya produksi ke jurnal (bahan + tenaga + overhead)
  7. Status SPK berubah: Draft → Proses → Selesai

4. Produksi via Rekanan (Maklon)

Kalau produksi dilimpahkan ke pihak ketiga:

  1. Input data Rekanan dulu (Master/Produksi → Rekanan)
  2. Saat buat SPK, pilih rekanan
  3. Catat tanggal kirim & tanggal terima
  4. Bahan baku dikirim ke rekanan — tracking tetap tercatat

Status SPK

Status Arti
Draft Baru dibuat, belum diproses — bisa diedit
Proses Sedang dikerjakan — bahan sudah terpakai
Selesai Barang jadi masuk stok, biaya tercatat

Tips

  • Cek kebutuhan bahan sebelum proses — hindari stok minus
  • SPK bisa dibatalkan selama masih Draft
  • Gunakan Rekanan untuk produksi yang disubkontrakkan
  • Laporan biaya produksi ada di Laporan → Biaya Produksi