Surat Perintah Kerja (SPK)¶
Perintah produksi barang berdasarkan BOM. Nama menu berubah sesuai tipe usaha (SPK, Perakitan, Perintah Kerja).
Alur Lengkap¶
1. Siapkan BOM¶
BOM harus ada dulu (lihat halaman BOM). Contoh BOM "Roti Coklat":
| Bahan | Jumlah per 1 pcs |
|---|---|
| Tepung | 500 gram |
| Coklat | 100 gram |
| Gula | 50 gram |
| Telur | 2 butir |
2. Buat SPK¶
- Buka Produksi → SPK
- Klik + Buat SPK
- Pilih barang jadi: Roti Coklat
- Masukkan jumlah produksi: 100 pcs
- Sistem otomatis hitung kebutuhan:
- Tepung 50 kg
- Coklat 10 kg
- Gula 5 kg
- Telur 200 butir
- Cek apakah stok bahan baku mencukupi
- Simpan sebagai Draft
3. Proses Produksi¶
- Pastikan bahan baku tersedia (kalau kurang, buat pembelian dulu)
- Konfirmasi / proses SPK
- Sistem otomatis:
- Kurangi stok bahan baku sesuai kebutuhan
- Tambah stok barang jadi 100 pcs
- Catat biaya produksi ke jurnal (bahan + tenaga + overhead)
- Status SPK berubah: Draft → Proses → Selesai
4. Produksi via Rekanan (Maklon)¶
Kalau produksi dilimpahkan ke pihak ketiga:
- Input data Rekanan dulu (Master/Produksi → Rekanan)
- Saat buat SPK, pilih rekanan
- Catat tanggal kirim & tanggal terima
- Bahan baku dikirim ke rekanan — tracking tetap tercatat
Status SPK¶
| Status | Arti |
|---|---|
| Draft | Baru dibuat, belum diproses — bisa diedit |
| Proses | Sedang dikerjakan — bahan sudah terpakai |
| Selesai | Barang jadi masuk stok, biaya tercatat |
Tips¶
- Cek kebutuhan bahan sebelum proses — hindari stok minus
- SPK bisa dibatalkan selama masih Draft
- Gunakan Rekanan untuk produksi yang disubkontrakkan
- Laporan biaya produksi ada di Laporan → Biaya Produksi